Jurnal Review
Banjir Di Seluruh Sumatra: Ketika Alam Tak Lagi Mampu Menampung Akibat Alih Fungsi Lahan
Oleh: Kholqi Baihaqqi
Banjir melanda seluruh Sumatra secara masif pada akhir 2025, menyebabkan kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah dan mengungkap krisis alih fungsi lahan. Fenomena ini menunjukkan bagaimana konversi hutan serta lahan resapan menjadi permukiman dan perkebunan telah mengurangi kapasitas alam menampung air hujan. Artikel ini menganalisis akar masalah berdasarkan Artikel ini menganalisis akar masalah bencana alam tersebut berdasarkan jurnal “Peran Pemerintah dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Eskalasi Kerugian Ekonomi Akibat Banjir di Sumatra” (JAEM Vol.2 No.4, 2025).
- Latar Belakang Krisis Banjir
Sumatra menghadapi banjir berulang sepanjang 2025, dari Aceh hingga Lampung, dengan curah hujan ekstrem diperparah degradasi lahan. Konversi 2,5 juta hektare hutan primer menjadi sawit dan tambang sejak 2020 mengurangi infiltrasi air hingga 40%, menurut data KLHK. Alih fungsi lahan ini, didorong permintaan ekonomi, membuat sungai seperti Batanghari dan Musi meluap, merendam kota-kota besar seperti Medan, Padang, dan Palembang selama berminggu-minggu.
Dampaknya luar biasa: BNPB mencatat 150 ribu pengungsi, 200 korban jiwa, dan kerusakan infrastruktur Rp15 triliun per provinsi. Sektor pertanian kehilangan 30% panen padi, memicu inflasi pangan 12% di wilayah tersebut. Jurnal nomor 1 menekankan bahwa faktor utama bukan hanya cuaca, melainkan pengelolaan lahan yang gagal, di mana hutan lindung berubah fungsi tanpa pengawasan ketat.
- Penyebab Utama: Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan terjadi masif di Sumatra karena kebijakan perizinan longgar dan tekanan ekonomi. Kawasan DAS prioritas seperti Sikilang di Sumbar kehilangan 25% tutupan vegetasi sejak 2020, diganti perkebunan sawit yang mengurangi daya serap air tanah. Di Sumut, hutan gambut di Riau dikonversi untuk industri, meningkatkan limpasan permukaan 50% saat hujan deras.
Jurnal tersebut mengidentifikasi inkonsistensi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai biang kerok: izin diberikan meski bertentangan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang. Pelaku utama termasuk perusahaan sawit (60% kasus) dan ekspansi kota (30%). Dampak ekologisnya: erosi tanah naik 3 kali lipat, sedimentasi sungai menyumbat saluran, sehingga banjir tak lagi musiman tapi tahunan. Di Lampung, longsor akibat deforestasi DAS Way Sekampung menewaskan ratusan pada November 2025.
Dari perspektif ekonomi Islam dalam jurnal, ini melanggar amanah sebagai khalifah: lahan titipan Allah dieksploitasi demi profit sesaat, mengabaikan maslahah umum. Data BPS 2025 tunjukkan PDRB Sumatera turun 2,5% akibat banjir kumulatif.
- Dampak Ekonomi dan Sosial
Kerugian ekonomi banjir 2025 mencapai Rp50 triliun di seluruh Sumatra, dengan Sumut Rp12 triliun saja. Infrastruktur rusak: 500 km jalan, 200 jembatan, dan 1.000 sekolah terendam, biaya rekonstruksi Rp20 triliun dari APBD. Sektor UMKM lumpuh 2 bulan,kehilangan omzet Rp8 triliun; petani gagal panen jagung dan kelapa sawit rugi Rp15 triliun.
Secara makro, inflasi regional capai 15%, pengangguran naik 5%, dan migrasi urban ke Jawa bertambah 100 ribu jiwa. Jurnal menyoroti beban fiskal: pemerintah daerah alokasikan 20% anggaran untuk bencana, kurangi belanja pendidikan dan kesehatan. Sosialnya, 500 ribu anak putus sekolah sementara, prevalensi penyakit air 3 kali lipat, dan konflik lahan pasca-banjir antar warga vs perusahaan.
Dalam maqasid syariah, ini gagal lindungi hifz al-mal (harta) dan hifz al-nafs (jiwa), sebab kerugian massal akibat kelalaian penguasa. Kasus Pekanbaru: banjir genangi RSUD, 50 pasien evakuasi darurat.
- Peran Pemerintah yang Lemah
Pemerintah pusat dan daerah gagal kendalikan alih fungsi via hisbah (pengawasan Islam). KLHK izinkan 1 juta ha konversi 2021-2025, meski moratorium hutan seharusnya aktif. Koordinasi BNPB-KLH-Kementerian PUPR lemah: RTRW provinsi bertabrakan dengan nasional. Penegakan hukum minim: hanya 10% kasus illegal logging diproses pengadilan. Jurnal kritik inkonsistensi izin: bupati beri HGU sawit di zona lindung, langgar UU Kehutanan No.41/1999. Di Sumsel, 40% banjir akibat tambang bauksit tanpa reklamasi. Presiden Prabowo instruksikan moratorium baru Desember 2025, tapi implementasi lambat.
- Solusi Berbasis Jurnal
Penguatan regulasi: revisi UU Tata Ruang integrasikan ekonomi Islam, prioritaskan maslahah lingkungan. Bentuk satgas hisbah daerah awasi izin lahan real-time via GIS. Restorasi 5 juta ha DAS Sumatra via reboisasi, insentif pajak hijau untuk petani organik. Pendidikan masyarakat: kampanye amanah lingkungan di masjid, kurangi permukaan impermeable kota 30%. Diversifikasi ekonomi: kurangi ketergantungan sawit ke ekowisata dan agroforestri. Target 2030: nol konversi hutan, kerugian banjir turun 70%.
- Kesimpulan
Banjir Sumatra 2025 alarm degradasi lahan; pemerintah wajib tegas kendalikan alih fungsi demi ekonomi berkelanjutan. Integrasi prinsip Islam cegah fasad, capai kesejahteraan umat.
Sumber:
[https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jaem/article/download/7974/6795]

